Polisi Tangani Penipuan Berkedok Program Penghapusan Kredit Macet UMKM di Sumbawa
06 February 2025 - 5:32 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id.–Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang menawarkan pelunasan utang secara instan. Imbauan ini disampaikan setelah terungkapnya kasus dugaan penipuan di Kecamatan Maronge, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.AP., melalui Kasi Humas Ipda Eva Oktaviana Sagala, menegaskan bahwa masyarakat harus lebih selektif dalam menerima tawaran bantuan keuangan yang tidak jelas asal-usulnya.
“Kasus ini bermula ketika lima orang, yang mengaku sebagai jurnalis independen, menawarkan jasa pelunasan utang kepada nasabah dengan mengatasnamakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan Kredit macet UMKM,” ujar Ipda Eva.
Kelima pelaku, terdiri dari tiga pria dan dua wanita, mengklaim memiliki akses khusus untuk membantu masyarakat melunasi utang mereka di Bank BRI Unit Plampang. Sebagai imbalan, setiap korban diminta menyerahkan uang tunai sebesar Rp 500.000 per orang.
“Polisi menerima laporan dari warga pada Selasa (4/2/2025) pukul 12.30 WITA, yang mencurigai praktik tersebut. Menindaklanjuti laporan, Polsek Plampang segera bertindak dengan memanggil para korban, pelaku, serta perwakilan dari Bank BRI untuk melakukan klarifikasi,” terang Kasi Humas Polres Sumbawa.
Dalam pertemuan mediasi, sambung dia, pihak Bank BRI Unit Plampang menegaskan bahwa PP Nomor 47 Tahun 2024 memang mengatur soal penghapusan piutang macet bagi UMKM, namun prosesnya hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dengan persyaratan yang ketat. Tidak ada pihak swasta atau perorangan yang berwenang untuk menjalankan program tersebut.
Mengingat para pelaku bersedia mengembalikan uang korban dan tidak ada keberatan dari pihak bank maupun nasabah. Petugas kepolisian dalam pertemuan ini mencoba untuk menyelesaikan kasus ini melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) dan langkah ini disambut baik oleh semua pihak terkait.
Namun, sambung Kasi Humas Polres Sumbawa, meski kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan, pihak kepolisian tetap mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pelunasan utang dari pihak yang tidak resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak percaya begitu saja dengan janji penghapusan utang oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi. Jika menemukan kasus serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar tidak ada lagi korban penipuan,” tegas Ipda Eva Oktaviana Sagala.