Polisi Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Desa Barejulat Lombok Tengah

tribratanews.ntb.polri.go.id. – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Desa APBDes 2019-2020 Barejulat, Kecamatan Jonggat.

“Yang kami tahan dalam kasus dugaan korupsi ini adalah mantan Kades Barejulat berinisial S dan Kaur Keuangan inisial AH,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun di Lombok Tengah, Sabtu (06/07).

Iptu Luk Luk menyebut, penahanan yang dilakukan pihaknya ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Tengah.

“Untuk sementara pelaku kita amankan di ruangan tahanan Polres Lombok Tengah,” jelas Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah.

Lebih lanjut, Iptu Luk Luk mengatakan berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi APBDes Barejulat tahun anggaran 2019-2020 tersebut mencapai Rp505 juta.

Penetapan tersangka dalam kasus tersebut dilakukan pada akhir 2023, setelah kasus tersebut dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Polres Lombok Tengah.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun kedua tersangka, baru kemudian dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Ada dua tersangka yang ditahan dalam kasus ini,” tandas dia.