Polisi Tahan 2 Anggota LSM Sasaka Nusantara Lombok Tengah Terkait Kasus Pengeroyokan
04 May 2024 - 10:20 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menahan dua orang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sasaka Nusantara dalam kasus pengeroyokan korban atas nama M. Istakim Mawali, ketua Forum BKD/BKK Lombok Tengah.
“Kedua pelaku adalah LIH dan DS alias E sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti. Keduanya juga langsung ditahan penyidik,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, S.I.K di Praya, Sabtu, (04/05).
Iwan mengatakan, dari hasil penyelidikan terhadap para terduga pelaku pengeroyokan ketua Forum BKD Kabupaten Lombok Tengah disalah satu rumah makan di Praya, pada Jumat (3/5) kemarin, akhirnya menetapkan dua orang sebagai pelaku utama.
Dalam penyelidikan sebelumnya, Polisi mengamankan 10 terduga pelaku. Berdasarkan proses penyelidikan, delapan pelaku lainnya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan.
“Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Pujut, LIH adalah ketua LSM Sasaka Nusantara sedangkan DS alias E adalah anggotanya,” ujar Kapolres Lombok Tengah.
Persitiwa pengeroyokan tersebut terjadi di salah satu rumah makan di Praya, pada hari Jumat sekitar pukul 13.30 Wita pada saat korban sedang menghadiri acara mediasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak LSM Sasaka Nusantara.
“Atas perbuatannya ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.