Polisi Ringkus Residivis Pembobol Toko di Kota Mataram

tribratanews.ntb.polri.go.id. – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Kota Mataram.

Seorang pria berinisial IM (26) berhasil diamankan atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah toko pakaian di wilayah Karang Medain. IM yang diketahui merupakan warga Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, ditangkap pada Kamis (29/01/2026) sekitar pukul 14.00 WITA di kediamannya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah polisi mengantongi bukti kuat terkait keterlibatan terduga.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan pemilik Toko Muma Store yang berlokasi di Kelurahan Mataram Barat, atas peristiwa pencurian yang terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026 lalu. Korban melaporkan tokonya dibobol pada malam hari, dengan sejumlah barang dagangan serta uang tunai raib.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.TK., SIK., M.Si., melalui Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, SH, menjelaskan bahwa terduga bukan kali pertama berurusan dengan hukum. IM diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat kasus serupa.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku terekam jelas dalam rekaman CCTV saat melakukan aksinya. Akibat kejadian tersebut, puluhan potong pakaian berbagai jenis serta sejumlah uang tunai hilang. Total kerugian korban mencapai belasan juta rupiah,” jelas Iptu Lalu Arfi kepada wartawan.

Berbekal rekaman CCTV, keterangan saksi, serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tim opsnal Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga hingga akhirnya melakukan penangkapan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa beberapa potong pakaian hasil curian serta alat yang digunakan untuk membobol pintu toko. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Mataram untuk kepentingan penyidikan.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, IM mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga menyebutkan bahwa aksi pencurian tersebut tidak dilakukan seorang diri, melainkan bersama seorang rekannya yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Terduga mengaku beraksi bersama rekannya. Identitas pelaku lain sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran,” tandas Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram.

Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Polisi memastikan proses hukum akan terus berlanjut, sekaligus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan terduga dalam aksi pencurian lainnya di wilayah Kota Mataram.