Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Juru Parkir di Sumbawa

tribratanews.ntb.polri.go.id. – Jajaran Polsek Sumbawa berhasil mengamankan seorang pria berinisial WL (57 tahun) atas dugaan penganiayaan berat terhadap seorang juru parkir di Pasar Seketeng, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Korban yang diketahui berinisial A (47 tahun) mengalami luka serius dan sempat tak sadarkan diri usai dipukul dengan kayu.

Kapolsek Sumbawa Kota, Iptu Eko Riyono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan WL ditangkap pada Senin malam (19/5/2025) sekitar pukul 22.00 Wita di salah satu perumahan yang berada di wilayah Sumbawa.

“Pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Eko dalam keterangan persnya, Selasa (20/5/2025).

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa motif penganiayaan dipicu oleh pertengkaran antara pelaku dan korban. Korban diduga mengucapkan kata-kata kasar yang membuat pelaku tersinggung dan naik pitam.

“WL merasa tersinggung atas ucapan korban yang dianggap menghina. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian memukul korban dengan sebuah kayu osok,” jelas Kapolsek.

>Baca Juga : Cekcok Saat Mabuk, Juru Parkir di Sumbawa Dianiaya hingga Kritis, Polisi Buru Pelaku

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Jumat lalu, dan menyebabkan korban A mengalami luka berat di bagian kepala. Korban sempat tak sadarkan diri dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

Polisi bertindak cepat setelah menerima laporan masyarakat dan segera melakukan pelacakan terhadap pelaku. Kurang dari 72 jam, WL berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Sumbawa Kota. Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa kayu osok yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, terutama karena terjadi di kawasan pasar yang ramai aktivitas. Pihak kepolisian mengimbau warga agar menyelesaikan persoalan secara damai dan tidak mengedepankan tindakan kekerasan.