Polisi Ringkus Pelaku Pemerkosaan dan Pemerasan Ibu Rumah Tangga di Bima Kota

tribratanews.ntb.polri.go.id. – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota berhasil mengamankan satu terduga pelaku kasus pemerkosaan dan pemerasan. Pelaku diringkus pada Sabtu, 27 April 2024, sekitar pukul 15:30 Wita di Rt 018 Rw 003 Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial Ar, (26) asal Kelurahan Sambi Na’e, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Adapun korban berinisial M, (30) seorang ibu rumah tangga, beralamat di Kecamatan Rasbar, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H melalui P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun menjelaskan kronologis kejadian bahwa pemerkosaan dan pemerasan terjadi sekitar bulan Februari 2024, sekitar pukul 01.00 Wita, di rumah terlapor.

“Saat itu, pelapor (korban), sedang berseteru dengan suaminya sehingga suaminya melarikan diri dari rumah. Selama lima hari, korban mencoba mencari suaminya dirumah keluarga dan teman suaminya,” jelasnya.

Selanjutnya, korban menerima pesan dari pelaku yang mengaku sebagai teman dekat suami korban. Ia menginformasikan bahwa suami korban berada di rumahnya. Namun saat tiba disana, pelaku justru melakukan intimidasi dan pemerkosaan terhadap korban.

“Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Dengan sigap petugas langsung bergerak melakukan penangkapan,” terangnya.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya itu. Selanjutnya, pelaku pun diamankan ke Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan kami pastikan kasus ini akan terus ditindaklanjuti untuk memastikan keadilan bagi korban dan menegakkan hukum,” tutupnya.