Polisi Ringkus Duo Pelaku Pencurian Warung di Mataram

tribratanews.ntb.polri.go.id. – Kepolisian Sektor (Polsek) Ampenan, Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap dan menangkap dua orang pelaku dalam kasus pencurian yang terjadi pada 28 Juli 2025 di sebuah warung dalam kompleks The Grand Royal Resident, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela. Keduanya ditangkap sebagai tindaklanjut laporan korban pada Senin dini hari (4/8/2025).

Peristiwa tersebut bermula ketika korban sedang tertidur dalam rumah. Aksi pencurian berlangsung secara diam-diam; pelaku mengambil satu tabung gas 3 kilogram dan sejumlah paket rokok. Tidak ada kapasitas pengamanan tambahan di sekitar warung sehingga pencuri bertindak bebas.

Menindaklanjuti laporan, Polsek Ampenan segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menggali informasi dari saksi sekitar. Berdasarkan ciri-ciri yang dikumpulkan, Tim Opsnal kemudian membekuk pelaku di wilayah Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, tanpa perlawanan.

“Kami bergerak cepat setelah laporan diterima. Kita mengantongi ciri-ciri dan akhirnya mengamankan dua pelaku di Monjok tanpa adanya resistensi,” ujar Iptu Lalu Arfi K. R., S.H., Kanit Reskrim Polsek Ampenan.

Pelaku menunjukkan identitas masing-masing sebagai DM (26) dan DLO (29), sama-sama warga Kecamatan Ampenan. Saat dimintai keterangan, mereka secara terbuka mengakui pencurian dan menyebut telah menjual barang curian gas dan rokok untuk keperluan pribadi.

“Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Ampenan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” tutur Kanit Reskrim Polsek Ampenan.

Polsek Ampenan menghimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan, mengunci warung atau kios ketika sepi, serta tak segan melapor kepada aparat bila terjadi kejadian mencurigakan. Langkah ini diharapkan turut menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.