Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembobolan Rumah di Kota Bima
03 February 2026 - 11:13 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id.–Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Asakota, Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) atau pembobolan rumah yang meresahkan warga di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan pada Senin (2/2/2026).
“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.20 Wita, setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya kasus pembobolan rumah di wilayah Kecamatan Asakota,” jelas Kapolsek Asa Kota Iptu Mirafuddin dalam keterangannya, Selasa (3/2).
Dua terduga pelaku yang diamankan yakni masing-masing berinisial RA (24), warga Kelurahan Melayu, Kota Bima, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, serta BA (16), seorang pelajar yang juga berdomisili di wilayah yang sama.
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan bermula saat Tim Opsnal berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku RA di rumahnya di Kelurahan Melayu sekitar pukul 14.15 Wita. Saat itu, pelaku ditemukan berada di dalam kamar dalam kondisi tertidur. Tanpa perlawanan, petugas langsung mengamankan RA dan melakukan interogasi awal untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak mengamankan pelaku kedua berinisial BA. Remaja tersebut diamankan tidak lama berselang saat sedang duduk di pinggir rumahnya, yang lokasinya tidak jauh dari tempat penangkapan pelaku pertama.
“Setelah kedua pelaku diamankan, kami melanjutkan pengembangan untuk menelusuri barang bukti hasil kejahatan,” jelas Iptu Mirafuddin.
Dari hasil pengembangan tersebut, Tim Opsnal berhasil menyita satu set drone merek DJI warna putih di wilayah Kampung Sumbawa. Drone tersebut diketahui telah dijual oleh pelaku dengan harga Rp1.500.000.
Tidak berhenti di situ, petugas kembali mengamankan dua unit mesin sanyo merek Shimizu di wilayah Kelurahan Melayu yang sebelumnya dijual pelaku dengan harga Rp300.000. Pengembangan selanjutnya dilakukan di wilayah Ke’do Asakota, di mana polisi berhasil mengamankan satu unit handphone merek Oppo A57 warna hitam yang dijual pelaku seharga Rp400.000.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sambung Iptu Mirafuddin, diketahui bahwa kedua pelaku menjalankan aksinya pada malam hari. Modus yang digunakan yakni membobol pagar rumah korban dan mencongkel jendela saat pemilik rumah sedang tertidur pulas.
Seluruh barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit drone beserta kelengkapannya, dua unit mesin sanyo, dan satu unit handphone berikut kedua terduga pelaku, saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Saat ini, kedua pelaku telah kita amankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Kapolsek Asakota.