Polisi Pastikan Akan Usut Tuntas Kasus Kematian Santriwati Ponpes Al Aziziyah

tribratanews.ntb.polri.go.id. – Pihak Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan akan mengusut tuntas terkait kasus kematian santriwati Ponpes Al Aziziyah Gunungsari, Lombok Barat berinisial NI (13) yang diduga mengalami penganiayaan.

Sebelum Korban meninggal dunia, ia sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedjono Selong, Lombok Timur dalam keadaan koma dan menggunakan ventilator.

“Kami (Polisi) pastikan akan mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan sesuai ketentuan,”Tegas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Yogi Purusa Utama dalam keterangannya, Sabtu (29/06).

Dijelaskan Kompol Yogi dalam penanganan kasus ini, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan RSUD dr. Soedjono Selong untuk mengirimkan jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram guna proses autopsi. Ia juga menyebut pihaknya juga akan segera meminta keterangan dari saksi – saki mulai dari dokter serta perawat yang menangani korban serta sejumlah pihak dari Ponpes Al Aziziyah.

“Tahapan ini kita lakukan sebagai rangkaian penyidikan guna mencari tahu penyebab pasti kematian korban. Untuk saat ini Kami masih menunggu hasil autopsi dari RS Bhayangkara,” Kata dia.

Selain itu, sambung dia, pihaknya juga sudah meminta hasil visum luar yang dilakukan di Klinik, Puskesmas, dan RSUD dr. Soedjono Selong, tempat korban sebelumnya dirawat. Hasil visum beserta penjelasan dari dokter tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kami telah mengajukan permohonan kepada ketiga lembaga tersebut sejak tanggal 24 juni kemarin. Jawaban dari mereka ini akan mengirimkan hasil tersebut pada tanggal 2 Juli nanti. Sedangkan untuk pihak ponpes sendiri, kami juga sudah lakukan pemanggilan untuk pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim.

Kompol Yogi menegaskan apabila dalam penanganan kasus ini sejumlah saksi tersebut mengindahkan permintaan dari petugas. Maka pihaknya tidak segan-segan akan  melakukan upaya penjemputan paksa ke Lombok Timur. Hal ini dilakukan pihak Kepolisian agar kasus ini dapat segera terungkap.

Untuk diketahui, korban (NI) diduga mengalami sakit parah dan meninggal dunia selama perawatan di rumah sakit akibat penganiayaan. Informasi ini sesuai dengan surat pengaduan yang diajukan orangtua korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram.

Dalam laporan pengaduan tersebut dijelaskan bahwa korban diduga mengalami penganiayaan saat berada di Ponpes Al Aziziyah Gunungsari, Lombok Barat. Saat ini belum ada informasi yang pasti tentang pelaku karena korban tidak sempat memberikan keterangan sebelum mengembuskan napas terakhir dalam kondisi kritis di rumah sakit.