Polisi Panggil Saksi Kasus Meninggalnya Santriwati di Ponpes Aziziyah Lombok Barat

tribratanews.ntb.polri.go.id. – Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) melayangkan surat panggilan terhadap saksi kasus dugaan penganiayaan santriwati NI dari pihak Pondok Pesantren Al-Aziziyah.

“Surat panggilan saksi sudah kami layangkan ke pihak ponpes untuk jalani pemeriksaan yang kami agendakan Kamis besok (4/7),” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa, (02/07).

Kompol Yogi menjelaskan bahwa penyidik sudah melayangkan surat panggilan ke pihak Ponpes Al-Aziziyah untuk pemeriksaan empat orang saksi. Empat saksi ini terdiri dari santri yang masih di bawah umur, nanti pemeriksaan terhadap yang bersangkutan ada pendampingan dari pekerja sosial dan tiga lainnya dari pengurus ponpes.

“Dengan adanya pemanggilan ini, kami berharap kepada para saksi bisa hadir sesuai agenda dan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang kini berjalan di tahap penyidikan tersebut,” ujar dia.

Selain mengagendakan pemeriksaan saksi, Kasat Reskrim Polresta Mataram memastikan penyidik akan melakukan pemeriksaan secara langsung ke Pondok Pesantren  Al-Aziziyah.

“Dari pemeriksaan lokasi nanti akan kami lihat juga rekaman CCTV yang dibilang ada merekam kegiatan penjemputan santriwati NI dari ponpes pada 14 Juni 2024 itu,” ucap Kompol Yogi.

Sementara untuk hasil autopsi jenazah santriwati NI, ia mengatakan pihaknya masih menunggu hasil resmi dari Rumah Sakit Bhayangkara Mataram. Apabila sudah didapatkan hasil, dokter forensik akan dimintai keterangan sebagai saksi ahli.

“Informasinya, dari RS Bhayangkara Mataram masih menunggu hasil uji sampel organ tubuh jenazah NI dari Laboratorium RSUD Kota Mataram, makanya hasil autopsi belum kami terima. Kalau sudah ada hasil, kami minta dokter forensik jelaskan soal hasil autopsi itu dalam kapasitas sebagai saksi ahli,” tutup Kompol Yogi.