Polisi Kantongi Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Masker Covid-19
18 February 2025 - 10:04 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id.–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun 2020. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Barat (NTB), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,5 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima hasil audit dari BPKP NTB. Namun, penyidik masih menunggu dokumen resmi dalam bentuk surat asli dari auditor sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
“Sudah ada suratnya, hasil auditnya sudah keluar,” ungkap AKP Regi kepada wartawan di Mapolresta Mataram, Senin (17/2/2025).
Dengan adanya hasil audit tersebut, polisi kini hanya tinggal menentukan tersangka dalam kasus ini. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram telah mengantongi enam nama calon tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pengadaan masker tersebut.
Saat ini, penyidik tengah merampungkan keterangan dari sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat penyidikan. Salah satu langkah penting yang akan segera dilakukan adalah pemeriksaan terhadap saksi ahli.
“Setelah semua keterangan saksi dan bukti terkumpul, kami akan segera menetapkan tersangka. Tunggu saja, nanti akan terlihat siapa saja yang terlibat,” jelas AKP Regi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Sumbawa.
Kanit Tipikor Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra, menambahkan bahwa nilai kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar tersebut ditetapkan berdasarkan hasil ekspose antara kepolisian dan BPKP NTB yang berlangsung pada Jumat (14/2/2025). Menurutnya, setelah ekspose, BPKP NTB akan menyerahkan laporan resmi mengenai hasil audit kerugian negara dalam bentuk tertulis kepada kepolisian dalam waktu dekat.
“Kami (Polri) masih menunggu laporan resmi itu. Kemungkinan dalam minggu ini sudah akan kita terima,” kata Iptu Komang.
Sebagai langkah lanjutan, kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap para ahli guna mensinkronkan hasil audit dengan fakta-fakta yang ada. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti sebelum dilakukan ekspose lanjutan dan penetapan tersangka.
Sebagai informasi, proyek pengadaan masker Covid-19 pada tahun 2020 menggunakan dana pemerintah pusat senilai Rp12,3 miliar. Anggaran tersebut berasal dari kebijakan refocusing dana dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Polresta Mataram mulai melakukan penyelidikan kasus ini sejak Januari 2023. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.