Polisi Gandeng BPKP Telusuri Kerugian Korupsi Bansos di Lombok Tengah

tribratanews.ntb.polri.go.id – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menelusuri potensi kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran beras bantuan sosial di Desa Pandan Indah dan Barabali.

Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi saat dihubungi, Jumat (07/06) mengatakan bahwa dari hasil penelusuran BPKP akan menjadi landasan penyidik menentukan arah penanganan perkara. Selain menelusuri penguatan alat bukti dari auditor pihaknya juga turut meminta pendapat ahli pidana dan Bulog.

“Jadi, kalau sudah ada hasil dengan BPKP akan dilakukan gelar untuk menentukan kelanjutan dari penanganan perkara. Sedangkan untuk ahli, sudah kami agendakan, tinggal menunggu keterangan,”” kata Iptu Brata.

Dalam penanganan perkara yang kini berjalan di tahap penyelidikan, Tim Satreskrim Polisi telah menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan pidana, yakni karung beras bansos, baik yang masih berisi maupun yang sudah kosong. Barang bukti itu disita dari kedua desa.

Untuk di Desa Panda Indah, kepolisian menyita 89 karung bansos berisi beras dan 391 karung bansos dalam keadaan kosong. Dalam perencanaan, bantuan tersebut akan diserahkan kepada 1.497 penerima bantuan pemerintah (PBP).

“Namun, pada fakta di lapangan jumlah penerima berkurang menjadi 923 orang. Muncul dugaan penyelewengan sebanyak 500 lebih karung bansos,” jelas Kasi Humas Polres Lombok Tengah.

Sedangkan, untuk Desa Barabali telah disita 303 karung bansos berisi beras dan 96 karung bansos kosong beserta kuitansi pembayaran beras senilai Rp35,4 juta. Untuk di Desa Barabali tercatat ada pemotongan jatah terhadap 403 penerima.

“Dari laporan, diduga motif dari dugaan penyelewengan ini berkaitan dengan kebutuhan pribadi, salah satunya untuk tunjangan hari raya,” tandas Iptu Lalu Brata.