Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Lombok Tengah, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
10 December 2024 - 9:51 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang pemuda berinisial EAP di wilayah Kecamatan Batukliang. EAP diciduk saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat 4,39 gram. Selain itu, sejumlah barang lain yang terkait dengan aktivitas peredaran narkotika juga disita, termasuk satu unit handphone, uang tunai, dompet, alat isap (bong), gunting, dan timbangan digital. Barang-barang tersebut ditemukan setelah polisi melakukan penggeledahan di lokasi kejadian dan rumah pelaku.
“Kami menyita barang bukti sabu tersebut setelah melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) dan rumah tersangka,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Fedy Miharja, dalam keterangannya pada Selasa (10/12).
Iptu Fedy menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan untuk memverifikasi kebenarannya.
“Setelah memastikan informasi dari masyarakat, kami segera bergerak ke TKP untuk melakukan penindakan,” jelas Pejabat Utama Polres Lombok Tengah itu.
Pelaku langsung diamankan di lokasi kejadian tanpa perlawanan. Hingga saat ini, EAP masih ditahan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga bahwa EAP merupakan pengedar narkotika jenis sabu yang aktif di wilayah Desa Mantang, Kecamatan Batukliang.
“Sementara, kita duga EAP ini berperan sebagai penjual atau pengedar sabu di daerah tersebut. Saat ini, kasus ini sedang kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tutup Iptu Fedy.