Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Mataram, Satu Pria Diamankan

tribratanews.ntb.polri.go.id.Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus dioptimalkan jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang pria berinisial MK (32), warga Kelurahan Dasan Agung.

Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari (30/01/2026) sekitar pukul 00.15 WITA, saat terduga melintas di Gang Jalan Gunung Batur, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang. Gerak-gerik MK yang mencurigakan menarik perhatian petugas yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.

Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh aparat lingkungan setempat, petugas menemukan empat klip narkotika jenis sabu dengan total berat 1,11 gram. Barang haram tersebut disimpan di saku celana terduga.

Tidak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah MK yang berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada barang bukti lain yang masih dikuasai terduga.

“Dini hari tadi Tim Opsnal kami berhasil mengungkap kasus narkoba dan mengamankan seorang pria warga Dasan Agung beserta barang bukti sabu seberat 1,11 gram. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Menurut AKP Ngurah Suputra, hingga saat ini MK masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram. Polisi masih mendalami peran dan keterlibatan terduga, termasuk kemungkinan adanya hubungan dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Mataram.

“Kami masih mendalami sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan, apakah hanya sebagai pengguna atau memiliki peran lain dalam peredaran narkotika,” terang Kasat Narkoba Polresta Mataram.

Atas perbuatannya, MK akan dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Mataram dalam mendukung Asta Cita Presiden, khususnya dalam upaya memerangi peredaran gelap narkotika.

“Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas dan berkelanjutan untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram sebagai wujud nyata mendukung program Asta Cita Presiden,” pungkasnya.