Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Botol Miras di Rasanae Barat Bima Kota

tribratanews.ntb.polri.go.id – Pihak Kepolisian terus berupaya maksimal dalam mencegah dan menangkal penjualan serta pengedaran minuman keras (Miras) di wilayah Rasane Barat, Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hal tersebut dibuktikan dengan keberhasilan Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat dengan mengagalkan penjualan sebanyak 50 botol miras jenis arak siap edar di wilayah setempat.

“Barang bukti miras ini kita amankan saat diangkut menggunakan sepeda motor di sekitar jalan Sultan Muhammad Salahuddin, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima,” terang Kapolsek Rasanae Barat AKP Sirajuddin, Kamis (18/07).

AKP Sirajuddin menyebut bahwa upaya Tim Opsnal Polsek Rasbar dalam melaksanakan penertiban minuman keras tanpa izin tersebut dilakukan guna mencegah dan menangkal gangguan kamtibmas yang marak terjadi lantaran dipicu oleh minuman keras.

“Upaya ini sebagai bentuk antisipasi kami jajaran Kepolisian dalam menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat serta memelihara situasi harkamtibmas wilayah kota Bima khususnya Rasane Barat tetap kondusif,” ujar Kapolsek Rasane Barat.

Dijelaskan kronologi pengungkapan peredaran miras itu, awalnya ketika tim opsnal melaksanakan patroli dan menemukan satu unit kendaraan roda dua jenis Vario warna merah tanpa nomor polisi yang diduga membawa minuman keras.

Tim Opsnal segera bergerak mengejar kendaraan tersebut, kemudian memberhentikannya dan melakukan pengecekan. Ternyata, kendaraan tersebut memang mengangkut/mengedarkan minuman keras tanpa izin.

“Saat ini, pengendara dan barang bukti 50 botol miras telah kita amankan di Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut serta mencari tahu asal barang tersebut,” tutup AKP Sirajuddin.