Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Sape Bima yang Resahkan Warga
22 September 2024 - 11:41 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota melalui jajarannya di Polsek Sape mengambil langkah tegas dengan membubarkan praktik judi sabung ayam yang meresahkan warga di Dusun Kowo Barat, Desa Kowo, Kecamatan Sape.
Kapolsek Sape AKP Masdidin, dalam keterangannya, Minggu (22/09) menjelaskan aksi penertiban tersebut dilakukan pihaknya pada Sabtu siang (21/9/2024) sekitar pukul 12.30 WITA, dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Sape, IPDA Juraidin, S.H., bersama sejumlah personel setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
“Setelah laporan diterima, personel langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan arena yang digunakan untuk sabung ayam. Gelanggang tersebut segera dimusnahkan di tempat agar tidak bisa digunakan lagi,” jelas AKP Masdidin.
Praktik judi sabung ayam tersebut sudah lama menjadi keluhan warga setempat karena mengganggu ketertiban dan keamanan. Dengan penertiban ini, Polsek Sape berharap dapat mengembalikan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayahnya.
AKP Masdidin juga memberikan himbauan tegas kepada masyarakat agar tidak mengulangi aktivitas perjudian, mengingat tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai agama.
“Polres Bima Kota berkomitmen menindak tegas segala bentuk perjudian yang dapat meresahkan masyarakat. Kami akan terus memprioritaskan ketertiban dan keamanan di wilayah hukum kami,” tuturnya.
Lebih lanjut, Polsek Sape mengajak warga untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap kegiatan mencurigakan kepada pihak berwenang demi terciptanya situasi yang aman dan damai.