Polisi Bongkar Peredaran Tramadol di Dompu, 3.381 Butir Diamankan

tribratanews.ntb.polri.go.id. – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

Kali ini, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Tramadol di sebuah rumah yang berlokasi di Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., saat dikonfirmasi, membenarkan perihal pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis, (15/01).

“Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial MKRR (31), warga setempat, yang diduga kuat kerap mengedarkan Tramadol di wilayah tersebut,” jelasnya pada Jumat (16/01).

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita 3.381 butir Tramadol sebagai barang bukti. Ribuan obat keras tersebut ditemukan di beberapa lokasi berbeda di dalam rumah terduga pelaku. Menurut IPTU Rahmadun, keberhasilan pengungkapan kasus oleh pihaknya ini tidak terlepas dari kerja keras tim di lapangan serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat-obatan terlarang di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil menangkap terdua pelaku,” terang Kasat Narkoba Polres Dompu.

Polres Dompu mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar, demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

“Saat ini, terduga pelaku MKRR beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tandas IPTU Rahmadun.