Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curat di Narmada, Pelaku Masih Dibawah Umur

tribratanews.ntb.polri.go.id – Tim Opsnal Polsek Narmada, Polresta Mataram berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 5 KUHP.

“Dalam pengungkapan kasus ini kami juga berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial (MS) 17,” terang Kapolsek Narmada AKP Ahmad Majemuk SPd saat dikonfirmasi media ini, Jum’at (17/05).

Penungkapan kasus dan penangkapan pelaku tersebut, kata Kapolsek Narmada berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 28 / V / 2024 / SPKT / Polsek Narmada / Polresta Mataram / Polda NTB, Tanggal 17 Mei 2024 dengan nama pelapor (korban) yakni, Rahmadi laki – laki umur (47) tahun, alamat Dusun Muhajirin Selatan Desa Narmada.

Dijelaskan kronologis kejadian awalnya awalnya pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 korban dihubungi oleh penjaga kebun yaitu, Musdi bahwa pintu dapur terbuka saat itu dan korban sedang berada di luar kota.

Saat kembali, pada hari Rabu tanggal 17 April 2024, korban mengecek rumahnya ternyata brankas yang diletakan di dalam lemari sudah hilang. Menurut keterangan korban terduga pelaku masuk dengan cara, mencongkel pintu dapur, kemudian masuk ke kamar tidur dan mengambil brankas yang di letakan di lemari.

Barang-barang yang hilang yakni satu buah brankas dengan uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), 1 (satu) buah celengan gerabah model ayam berisi uang tunai sekitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), 1 (satu) buah Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) motor, 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor, satu buah Jam Tangan merk G-SHOCK, dan satu buah Jaket warna hitam merk inonii.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp. 73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah),”terang Kapolsek.

Atas dasar laporan tersebut kemudian Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di depan Pasar Narmada Desa Lembuak.

“Pelaku sudah diamankan, namun karena masih anak di bawah umur, sehingga terhadap penanganan perkaranya dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram,”Tutup AKP Ahmad Majemuk.