Polisi Berhasil Ringkus 10 Pelaku Curanmor, Telah Beraksi di 50 Lokasi di Lombok Timur

tribratanews.ntb.polri.go.id  – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil meringkus 10 orang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Ke 10 Pelaku ini, masing-masing 5 orang eksekutor dan 5 lainnya sebagai penadah barang curian. Adapun insial para pelaku yakni 5 aktor utama AR (31), MR (26), ML (24), HM (27), dan IS (20). Sedangkan pelaku penadah yakni MF (23), HS (33), MI (43), RW (29), SB (25).

Dari pengakuan para pelaku, mereka telah menjalankan aksinya di sebanyak 50 lokasi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Kabupaten Lombok Timur. Mereka berhasil ditangkap petugas saat akan mengirimkan hasil curiannya melewati Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur.

Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto, S.H, S.I.K saat konferensi persnya, Kamis (18/07) menerangkan bahwa dalam menjalankan aksinya, para pelaku berboncengan sambil berkeliling untuk mencari target sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan.

Pelaku eksekutor beraksi dengan cara merusak kunci kontak motor korban menggunakan kunci liter (T) yang sudah mereka siapkan, dan pelaku lainnya menunggu di atas motornya sambil melihat keadaan sekitar. Sepeda motor yang berhasil diambil kemudian dibawa ke penadah untuk dijual ke pulau Sumbawa.

“Penungkapan kasus dan penangkapan para pelaku ini merupakan tindak lanjut kami (Polri) terhadap laporan dan aduan masyarakat yang resah dengan aksi kejahatan para pelaku pencurian ini,” terang AKBP Hariyanto.

Sementara itu, Kasat Reskrim polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K menjelaskan terkait modus penadah dalam membawa sepeda motor hasil curian ke pulau Sumbawa yakni dengan cara diangkut menggunakan truk yang ditutup menggunakan pasir.

“Motor hasil curian diangkut menggunakan truk dan ditimbun lagi dengan pasir yang bertujuan untuk mengelabui petugas penjagaan KP 3 Kayangan,” kata Dia.

Dari kasus pengungkapan curanmor dan penadah tersebut berdasarkan laporan 6 orang korban. Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek CRF 150 L, 3 unit Honda beat, 1 unit Yamaha Mio dan 1 unit Honda Scoopy beserta 1 kunci leter T dan 4 unit handphone.

Diketahui, salah satu tersangka yang merupakan warga Keruak, Lombok Timur berinisial AR (31 tahun) merupakan residivis dengan kejahatan yang sama. Bahkan AR baru keluar dari tahanan Lapas.

“Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun dan pasal 408 KUHP tentang pertolongan jahat (penadah) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tutupnya.