Polisi Bekuk 5 Remaja di Lombok Utara, Tega Cabuli 2 Anak Dibawah Umur

tribratanews.ntb.polri.go.id – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) membekuk 5 (lima) remaja pelaku pencabulan terhadap dua orang anak dibawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar berinisial V (12) dan M (12) .

“Sedangkan kelima pelaku masing-masing berinisial JA, SR, S, RH dan TM. Tiga pelaku sudah dewasa rata-rata sekitar umur 19 tahun dan dua orang lainnya masih dibawah umur sekitar 17 tahun,” Kata KBO Satreskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Wayan Cipta Naya, saat dikonfirmasi, Kamis (16/05) kemarin.

Dijelaskan Iptu Wayan, kronologi kejadian pencabulan tersebut terjadi pada tanggal 8 Mei 2024. Berawal dari terduga pelaku berinisial JA membawa salah satu korban (V) ke sebuah rumah pondok di kebun miliknya di Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. Saat itu di dalam pondok tersebut sudah ada terduga pelaku S, SR, RH dan TM.

“Modus para remaja ini yakni mengiming-imingi sejumlah uang kepada kedua korban,” terangnya.

Tiba di pondok, pelaku JA mengajak V ke kamar dan melakukan pencabulan. Sekitar pukul 23.00 Wita JA dan V keluar dari dalam kamar kemudian pergi menjemput korban M.

Sejam berselang, JA kembali ke rumah pondok bersama V dan M. Kemudian pelaku TM mengajak V untuk masuk ke dalam kamar dan melakukan persetubuhan terhadap V. Sedangkan pelaku lainnya JA, S, SR dan RH melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban M.

Usai melakukan tindakan pencabulan tersebut, kedua korban kemudian diantarkan kembali pulang oleh pelaku JA dan diberikan uang sekitar Rp 300 ribu yang telah dijanjikan.

“Kelima orang pelaku saat ini sudah diamankan sejak hari Jumat 10 mei 2024 dan sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik dari Unit PPA Polres Lombok Utara,” tandas KBO Sat Reskrim Polres Lombok Utara.