Polisi Bekuk 2 Pengedar Narkoba di Lombok Tengah, 139 Gram Sabu Siap Edar Diamankan

tribratanews.ntb.polri.go.id – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah membekuk dua pengedar sabu-sabu berinisial K (50) dan HAH (31) di Dusun Apit Aik, Desa Bebuak, Kecamatan Kopang, Senin (02/08/2024). Keduanya ditangkap di rumah HAH.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Fedy Miharja dalam keterangannya, Rabu (04/09) pagi tadi menjelaskan HAH ditangkap saat menimbang barang yang didapati dari K (50) yang merupakan seorang pria asal Jember, Jawa Timur, tapi tinggal di Lembar, Lombok Barat. Dari pengakuan mereka, keduanya saling kenal sejak lama saat menjalankan bisnis jual beli kayu impor.

“Saat kita lakukan penangkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Keduanya sedang menimbang barang. Jadi belum sempat diedarkan,” kata Iptu Fedy.

Pejabat utama Polres Lombok Tengah itu mengungkapkan, keberhasilan pihaknya dalam pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya aduan dari masyarakat yang menyebut jika akan ada transaksi jual beli narkoba di wilayah Kecamatan Kopang.

“Setelah mendapatkan informasi, tim melakukan penyelidikan dan langsung bergerak ke sana dan kami berhasil mengamankan dua orang terduga inisial HAH dan K,” ujarnya.

Saat penggerebekan, sambung Iptu Fredy melanjutkan, polisi menemukan sabu seberat 139 gram. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan oleh pelaku HAH ke salah satu calon pembeli yang masih ditelusuri keberadaannya.

“Jadi pada saat itu, si K membawa barang seberat 139 gram yang rencananya dijual kepada salah seorang yang masih kami dalami melalui perantara si HA,” jelas Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah.

Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih jauh. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 139 gram, satu timbangan digital, satu bendel plastik klip transparan, dan empat unit handphone.

“Pasal yang kami kenakan itu Pasal 132,114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 sampai dengan 25 tahun,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah.