Polisi Amankan Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Wanita Dicor di Labuapi
29 January 2026 - 3:29 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id. – Sidang pembacaan putusan perkara pembunuhan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Kamis (29/01/2026), berlangsung dengan pengamanan ketat dari jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram dan Polsek Ampenan.
“Pengamanan kita lakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama jalannya proses persidangan ini,” terang Kapolsek Ampenan, Kompol Ahmad Majmuk, S.Pd., dalam keterangannya seusai pengamanan, Kamis (29/01).
Dijelaskan Kompol Majmuk, perkara yang disidangkan merupakan kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, beberapa bulan lalu. Korban diketahui seorang perempuan yang merupakan pacar dari terdakwa.
Kasus ini sempat menyita perhatian luas masyarakat karena cara pembunuhan yang dinilai sangat kejam. Korban dibunuh, kemudian jasadnya ditanam dan dicor di bagian dapur rumah tersangka.
Baca Juga : Polisi Ungkap Kasus Hilangnya Wanita di Lombok Barat, Pelaku Ditangkap dan Jenazah Korban Dievakuasi
Baca Juga : Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita Ditimbun Dalam Sumur di Lombok Barat
Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 18 tahun kepada terdakwa. Putusan ini sontak memicu reaksi dari keluarga korban yang hadir langsung di ruang sidang. Mereka menyatakan tidak menerima vonis tersebut dan menilai hukuman yang dijatuhkan belum sebanding dengan perbuatan terdakwa.
Suasana sidang sempat tegang ketika sejumlah anggota keluarga korban berdiri dan meluapkan kekecewaan mereka secara emosional. Kericuhan singkat pun tidak terhindarkan. Namun, berkat kesigapan aparat kepolisian yang melakukan pengamanan, situasi dapat segera dikendalikan dan persidangan kembali berlangsung kondusif.
Kapolsek Ampenan mengatakan bahwa pihaknya sejak awal telah menyiapkan pola pengamanan khusus. Hal tersebut dilakukan mengingat perkara ini memiliki tingkat sensitivitas tinggi dan berpotensi menimbulkan reaksi emosional dari pihak keluarga korban.
“Pengamanan sudah kami siapkan sejak awal sidang. Secara umum sidang berjalan aman dan lancar. Situasi sempat tegang sesaat setelah putusan dibacakan karena keluarga korban tidak menerima vonis hakim. Namun alhamdulillah, situasi dapat segera dikendalikan,” ujar Kompol Ahmad Majmuk.
“Dalam pengamanan ini kita juga melibatkan sejumlah personel polisi wanita (Polwan) untuk membantu menenangkan keluarga korban agar situasi tidak semakin memanas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolsek Ampenan mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang telah berjalan. Ia berharap keluarga korban dapat menerima putusan tersebut dengan lapang dada sebagai bagian dari mekanisme hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan. Pengamanan ini semata-mata dilakukan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan memastikan seluruh rangkaian sidang berjalan aman serta kondusif,” tutupnya.