Polisi Amankan Perempuan Terduga Pencuri Motor di Mataram

tribratanews.ntb.polri.go.id.Seorang perempuan berinisial MYSA (45), warga Kelurahan Punie, Kota Mataram, harus berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor. Ia diamankan Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.

MYSA ditangkap di kos seorang temannya yang berada di wilayah Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Sementara itu, barang bukti berupa sepeda motor milik korban berhasil diamankan petugas di wilayah Karang Medain, dari tangan seorang perempuan yang mengaku menerima kendaraan tersebut sebagai barang gadai.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., Sabtu (3/1/2026) menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi di rumah korban berinisial HS, seorang pria yang tinggal di wilayah Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, pada pertengahan Desember 2025.

“Pada hari kejadian, korban baru pulang dari rumah sakit dan memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah dalam kondisi terkunci stang. Setelah itu korban beristirahat. Namun menjelang sore, korban terbangun dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat,” terang AKP Dharma.

Merasa mengalami kerugian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Satreskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya mengarah kepada terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan MYSA. Saat diamankan, terduga mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor milik korban dan menggadaikannya kepada seorang perempuan di wilayah Karang Medain.

“Berdasarkan keterangan terduga, kami segera melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor jenis Honda milik korban,” ungkap AKP Dharma.

Usai penangkapan, MYSA langsung dibawa ke Polresta Mataram guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan, meskipun berada di lingkungan rumah sendiri, serta segera melapor ke kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana guna mempercepat penanganan.