Polisi Amankan Pelaku Pembantingan Bocah di Ampenan, Kasus Viral di Media Sosial
19 October 2024 - 9:55 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id. – Mataram. Polresta Mataram bergerak cepat menangani kasus kekerasan terhadap anak yang melibatkan seorang pria berinisial MF (38), warga Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV berdurasi 2 menit 17 detik, yang menunjukkan aksi MF membanting seorang bocah laki-laki, viral di media sosial.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban berinisial KP (12), juga warga Ampenan, mengalami kekerasan fisik setelah ditangkap oleh MF. Video yang memperlihatkan tindakan kekerasan itu terjadi di depan kantor sebuah ekspedisi di wilayah Kecamatan Ampenan.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Ampenan segera mengamankan pelaku, yang kemudian diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram untuk diproses lebih lanjut. Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mengonfirmasi bahwa MF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Tersangka berhasil diamankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA,” jelas Kompol Yogi, Sabtu (19/10).
Menurut keterangan yang diperoleh dari beberapa saksi, kejadian tersebut bermula ketika korban bermain hingga melewatkan salat Jumat. Tersangka, yang merasa kesal karena korban dianggap sering bermain saat waktu salat, mengejar KP.
Setelah berhasil menangkap korban, MF langsung membantingnya ke tanah. Akibatnya, KP mengalami memar di bagian wajah dan kepala, dan segera dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani visum.
Atas tindakannya, MF dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002. Hukuman ini diperkuat dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur perlindungan khusus bagi anak-anak dari kekerasan fisik.
“Saat ini, tersangka sudah ditahan dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik. Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian,” tandas Kompol Yogi.
Polisi memastikan akan memproses kasus ini dengan transparan dan sesuai hukum yang berlaku, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan dengan segera melaporkan segala bentuk kekerasan atau tindakan kriminal lainnya.