Polisi Amankan Dua Pelaku Spesialis Curanmor di Janapria Lombok Tengah
30 July 2024 - 8:37 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku spesialis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Langko, Kecamatan Janapria, Senin (29/07) kemarin.
“Dua pelaku inisial RRS (28) dan A (48) diamankan Sat Reskrim atas dugaan pencurian sepeda motor jenis Honda Beat Streat dengan Nopol DR 4601 UI,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun, dalam keterangannya, Selasa (30/07).
Iptu Luk Luk menjelaskan, kedua pelaku tersebut diamankan di rumahnya, kurang dari 1x 24 jam pasca kejadian pencurian tersebut tanpa adanya perlawanan. Penangkapan terhadap keduanya dilakukan petugas, setelah serangkaian proses penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi.
“Untuk pelaku RRS kita amankan dirumahnya di Kecamatan Praya Timur sedangkan pelaku A di Kecamatan Janapria,” jelas Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah.
Adapun kronologis kejadian pencurian, sambung dia, yakni pada hari Senin (29/7) korban atas nama M. Wildan memarkirkan sepeda motornya di parkiran salah satu ritel modern yang ada di wilayah tersebut dan hendak berbelanja.
Usai berbelanja korban sudah tidak menemukan kendaraannya. Atas hal tersebut, kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah,” terang Kasat Reskrim.
Dari pengakuan kedua pelaku yang telah diamankan dalam menjalankan aksi kejahatannya itu, modus operandi yang dilakukan mereka yakni dengan cara merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T.
“Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk.