Polisi Amankan Belasan Motor di Pelabuhan Lembar Lombok Barat

tribratanews.ntb.polri.go.id – Sebanyak 16 sepeda motor diamankan polisi di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Belasan motor itu diduga hasil curian dari Jawa dan Bali karena tanpa dilengkapi surat-surat.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar Ipda Farhan Arafi mengatakan belasan motor itu disita karena pemilik belum bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Ada juga beberapa motor yang kunci kontaknya rusak.

“Beberapa kendaraan terindikasi bodong karena tidak memiliki BPKB. Diduga kendaraan hasil curian. Karena ada beberapa motor yang kunci kontaknya sudah rusak seperti bekas dipaksa dihidupkan menggunakan kunci T,” Ujar dia dalam keterangannya, Selasa (09/07).

Ipda Farhan mendetail total sebanyak 18 unit motor berhasil diamankan sejak pekan lalu. Kendaraan ini diduga dari Pulau Jawa dan Bali. Belasan kendaraan ini rencananya dikirim ke daerah Bima.

“Dua motor telah dikeluarkan karena pemilik sudah menunjukkan bukti kepemilikannya. Sementara 16 motor yang tersisa belum bisa ditunjukkan bukti surat kepemilikannya,” terang Kapolsek.

“Motor ini dibawa oleh warga dari Bima yang jualan sapi ke Jakarta pulangnya membawa kendaraan ini. Kemudian kendaraan ini juga dibawa terpisah. Tidak dibawa bersamaan,” imbuhnya.

Menurut Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar, beberapa orang yang mengaku sebagai pemilik kendaraan beralasan jika BPKPB masih digadaikan. Pihak kepolisian pun meminta bukti setoran kredit terakhir. Agar bukti kepemilikan kendaraan tersebut bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami antisipasi jangan sampai kendaraan masih kredit kemudian dijual ke luar daerah. Ini kan masuk penggelapan. Kalau pun alih kredit, kan pasti ada buktinya,” Ujar dia.

Ipda Farhan menegaskan pihaknya tidak akan mempersulit pemilik kendaraan jika memang bisa menunjukkan bukti kepemilikannya. Hal ini dilakukan pihak Kepolisian sebagai upaya untuk mengantisipasi segala kemungkinan motor – motor tersebut merupakan hasil dari tindak kejahatan.

“Kami tidak akan mengeluarkan kendaraan ini dengan nominal berapapun. Bawa STNK dan BPKPB kendaraan ini kalau memang ini miliknya. Kami tidak akan pungut sepeser pun,” tutupnya.