Polisi Amankan 5 Pelaku Penganiayaan di Mataram
10 May 2024 - 5:15 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mataram mengamankan 5 orang pria pelaku penganiayaan di Jalan Gajah Mada, Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Kelima terduga pelaku masing – masing berinisial ADA (26), I (23), F (21), AY (22), dan MRS (21) diamankan pada Kamis (09/05) sekitar pukul 11.00 Wita,” Kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Jum’at (10/05).
Penangkapan itu, sambung yogi berdasarkan laporan yang diterima pihak Kepolisian dari Korban atas nama Ardi Aziz, seorang pria berusia 30 tahun asal Desa Merembu, Labuapi, Lombok Barat.
“Berdasarkan keterangan korban Ardi Aziz saat melaporkan kejadian ini, ia mengaku mendapat tindakan kekerasan (Pengeroyokan) oleh kelima orang pelaku,” terang Kasat Reskrim Polresta Mataram.
“laporan tersebut selanjutnya kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kelima pelaku itu,” sambung Yogi.
Dijelaskan kronologis kejadian penganiayaan tersebut, awalnya korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang tak dikenal yang mengajaknya duel atau berkelahi di sekitar Jln Gajah Mada, Pagesangan Barat, Kota Mataram.
Tiba di Tempat Kejadian Perkara di Jl. Gajah Mada, Pagesangan Barat, korban kemudian didatangi oleh kelima pelaku dan langsung dianiaya secara bersama-sama sehingga mengakibatkan ardi aziz mengalami luka pada area tubuh serta muka.
“Saat ini, kelima terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut,” Tandas Yogi.