Polisi Amankan 3 Pelaku dan Penadah Kasus Pencurian Ternak di Bima

tribratanews.ntb.polri.go.id – Tim Puma 2 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap dan membekuk komplotan pelaku tindak pidana pencuri ternak.

“Adapun inisial para pelaku yakni AM (33), CN (34), dan AS (17). Salah satu pelaku dari komplotan pencuri ini merupakan seorang residivis yang pernah ditangkap dengan kasus yang sama,” Kata Kasat Reskrim Iptu Punguan Hutahean S.I.K., dalam keterangannya, Sabtu (27/07).

Selain menangkap ketiga orang tersebut, sambung Kasat Reskrim, pihaknya juga turut mengamankan terduga pelaku penadah yang membeli hewan ternak hasil curian tersebut.

Iptu Hutahean menjelaskan para komplotan pencuri ternak tersebut ditangkap petugas di beberapa titik lokasi berbeda di Kecamatan Rasanae Timur dan Kecamatan Raba, Kota Bima pada hari Jumat, (26/07).

“Dari pemeriksaan dalam penangkapan ini, kami mengamankan barang bukti berupa seekor kambing yang masih tersisa dan didapatkan dari tangan salah satu penadah,” terang dia.

Atas perbuatanya, para pelaku dan penadah telah diamankan di Polres Bima Kota guna proses pengembangan serta penyidikan maupun proses hukum lebih lanjut.