Polisi Amankan 25 Orang Gepeng – Jukir Ilegal di Kota Mataram

TBNews.ntb. – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram terpaksa mengamankan 25 orang pengamen, gelandangan dan pengemis (gepeng), serta juru parkir (jukir) ilegal yang diduga melakukan pungutan liar (pungli).

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan 25 orang diamankan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada, Sabtu (3/2/2024) malam.

“Dari 25 orang yang diamankan ini ada dari kalangan jukir ilegal (premanisme), pengamen, gelandangan, serta pengemis di Mataram,” ujar Yogi ketika dimintai keterangan, Minggu (4/2/2024).

Menurut Yogi, 25 orang yang diamankan beraksi di kompleks pertokoan, terminal, objek wisata, dan pasar tradisional. Mereka beraksi di berbagai titik seperti Jalan Saleh Sungkar Ampenan, Jalan Udayana, dan Taman Sangkareang, Kota Mataram.

“Beberapa di antaranya kedapatan melakukan pungutan tanpa dasar aturan pemerintah,” kata Yogi.

“Semua orang yang diamankan, kami lakukan pendataan dan pembinaan. Jika terbukti melakukan tindak pidana, polisi akan proses secara hukum,” tegas Yogi.

Yogi menjelaskan aksi premanisme terjadi di beberapa wilayah di Mataram. Beberapa warga diduga melakukan pungli dengan modus menarik pungutan uang keamanan dan kebersihan, serta parkir liar. Penarikan itu dilakukan tanpa dasar aturan dari pemerintah.

Polisi saat ini telah memberikan surat peringatan kepada 25 orang yang diamankan. Mereka juga menandatangani kesepakatan yang berisi empat poin. Pertama, mereka sepakat untuk tidak mengulangi melakukan kegiatan parkir liar. Kedua, akan mendaftarkan diri di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram.

Poin ketiga, tidak akan melakukan perbuatan-perbuatan lain yang meresahkan masyarakat atau mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Terakhir, mereka bersedia diproses hukum jika mengulangi perbuatan melanggar hukum.