Polda NTB Ungkap Peredaran Magic Mushroom di Gili Trawangan Lombok

tribratanews.ntb.polri.go.id. – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah berhasil mengungkap peredaran jamur psikotropika bernama magic mushroom di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Penangkapan ini menjadi salah satu tindakan tegas dalam rangka pemberantasan narkoba di daerah tersebut. Ekses dari efek psikedelik jamur yang banyak disalahgunakan tersebut menimbulkan kekhawatiran yang besar bagi kesehatan dan keamanan lingkungan, khususnya di tengah pilarnya daerah turis seperti Gili Trawangan.

“Dari pengungkapan jaringan peredaran ini kita telah menangkap dan memproses secara hukum enam tersangka mulai dari penjual di salah satu bar di Gili Trawangan sampai peran pemasok. Terakhir yang kita tangkap itu inisial IA,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi saat konferensi pers pada Rabu (18/09).

Penyidikan kasus psikotropika ini membawa petugas kepada IA, yang diduga kuat sebagai pemasok magic mushroom ke sejumlah bar di lokasi yang populer di kalangan wisatawan tersebut.

“Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk lapangan, terungkap peran IA sebagai pemilik toko bernama Idamart yang menjajakan dan memasok magic mushroom ke salah satu bar di Gili Trawangan,” lanjut Deddy.

Pengungkapan jaringan narkoba Lombok Utara ini, sambung dia, berawal dari penangkapan dua peracik minuman di sebuah bar, yang juga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ini.

“MRF dan MY ini menjual minuman olahan dari magic mushroom di bar Gili Trawangan bernama Mr. Bean. Dari pengembangan proses hukum MRF dan MY, kita mendapatkan peran dua orang lainnya berinisial AZ dan R dan berhasil menangkap mereka pada April 2024,” terang Dir Resnarkoba Polda NTB.

Tidak hanya pelaku perdagangan jamur halusinogen di bar tersebut, Polda NTB juga berhasil mengungkap peran kasir Idamart, seorang yang berinisial O, yang berfungsi sebagai perantara penjualan magic mushroom dari IA.

“Dari keterangan O ini kemudian menguatkan alat bukti untuk kami menangkap IA yang menjadi target operasi kami dalam peredaran magic mushroom di Gili Trawangan,” tutur Deddy.

Investigasi mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian juga berhasil menguak dari mana IA mendapatkan suplai magic mushroom tersebut, yang ternyata berasal dari Lombok Tengah dan bukan hasil budi daya sendiri.

Dir Resnarkoba Polda NTB menegaskan bahwa pihak penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap enam tersangka yang terlibat dalam tindak pidana penjualan narkotika di Gili Trawangan narkoba.

“Penyidik menetapkan enam tersangka dengan menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Deddy.

Untuk IA khususnya, Polda NTB memberlakukan Pasal pemufakatan jahat narkoba yang tertuang dalam Pasal 132 ayat (1) terkait pemufakatan jahat dalam peredaran magic mushroom di Gili Trawangan.

“Penangkapan ini menjadi bagian penting dari upaya penindakan peredaran narkoba yang tidak terpisahkan dari kampanye pemberantasan narkoba Polda NTB,” tutup Dir Resnarkoba Polda NTB.