Polda NTB Ungkap 17 Kasus Periode April – Mei 2024 dan Tetapkan 24 Orang Tersangka

tribratanews.ntb.polri.go.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) periode April sampai dengan Mei 2024 telah berhasil mengungkap sebanyak 17 kasus peredaran narkotika dengan menetapkan 24 tersangka.

Kapolda NTB Irjen Pol. R Umar Faroq dalam konferensi pers di Mataram, Rabu, (05/06) menerangkan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh pihaknya ini merupakan berhasil dilakukan berkat dukungan masyarakat serta instansi terkait lainnya.

“Keberhasilan kami (Polri) dalam terungkapnya 17 kasus dengan 24 tersangka pada periode April hingga Mei 2024 ini tidak lepas dari tindak lanjut informasi masyarakat dan hasil koordinasi bersama instansi terkait,” kata Irjen Umar Faroq.

Pucuk pimpinan Polda NTB itu menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkoba sudah menjadi bagian dari komitmen bersama. Irjen Umar berharap agar seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba oleh kepolisian.

“Kita harus bekerja terus, tidak boleh berhenti untuk memberantas narkoba. Karena kita ketahui bersama bahwa narkoba ini sangat merugikan masyarakat, merugikan generasi muda dan merusak masa depan bangsa,” tegas Kapolda NTB.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi yang mendampingi Kapolda NTB dalam konferensi pers tersebut menyampaikan bahwa dari 24 tersangka, terdapat 12 orang di antaranya residivis kasus narkoba.

“Residivis ini artinya yang pernah menjalani pidana sebagai terpidana,” ucapnya.

Dari 17 kasus yang terungkap, sambung Kombes Deddy, jajaran Ditresnarkoba Polda NTB menyita barang bukti narkoba beragam jenis, yakni sabu-sabu sebanyak 449,8 gram, pil ekstasi sebanyak 139 butir, uang tunai Rp49,7 juta yang diduga hasil transaksi jual beli narkoba, dan 38 unit telepon genggam.

“Selain itu, sejumlah kendaraan yang diduga digunakan para tersangka dalam menjalankan bisnis peredaran narkoba juga turut kami amankan,” katanya.

Lebih lanjut, Deddy mengatakan bahwa para tersangka kini masih menjalani penahanan penyidik di Rutan Polda NTB. Untuk berkas perkara dipastikan masih dalam tahap perampungan untuk kemudian dilimpahkan ke jaksa peneliti.

Dalam berkas perkara, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.