Polda NTB Tetapkan 42 Orang Pengedar dan Kurir Narkoba Sebagai Tersangka
25 July 2024 - 6:12 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menetapkan 42 orang sebagai tersangka dalam keberhasilan pengungkapan sebanyak 30 kasus peredaran narkotika selama bulan Juni hingga 24 Juli Tahun 2024.
“Ke 42 orang tersangka ini diamankan petugas saat pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Antik (Anti Narkoba) pada 11-24 Juli ini. Semua tersangka ini berperan sebagai pengedar dan kurir bahkan 14 diantaranya merupakan residivis kasus narkotika,” kata Kapolda NTB Irjen Pol R. Umar Faroq S.H., M.Hum., saat memimpin konferensi pers, Kamis (25/07) pagi tadi.
Adapun barang bukti narkotika yang disita dari pengungkapan sejumlah kasus tersebut yakni ganja sebanyak 19 kilogram, sabu-sabu sebanyak 1 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 6 butir.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi menyampaikan bahwa pihaknya dalam sebulan terakhir saat pelaksanaan Operasi rutin maupun Antik tahun 2024 ini juga berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol.
“Keseluruhan tersangka berikut barang bukti sudah berhasil kita amankan selama pelaksanaan operasi rutin dan operasi Antik tahun ini. Beberapa kasus sudah rampung dan telah kita limpahkan ke pihak terkait. Beberapa sisanya masih dalam proses pengembangan dan penyidikan mendalam,” kata Kombes Pol. Deddy.
Kepada para tersangka yang diamankan, penyidik menerapkan pasal 111, 114 dan atau 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Secara keseluruhan, sambung dia, hasil ungkap tindak pidana Narkotika pada Operasi Antik 2024 terjadi peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas jika dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kami (Polri) berkomitmen untuk terus berupaya optimal dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Provinsi NTB. Kami tentunya juga sangat membutuhkan kerjasama dari seluruh pihak termasuk masyarakat dalam hal ini,” tutupnya.
Usai mengungkap hasil penindakan di lapangan, Kapolda NTB beserta jajaran pejabat utama kepolisian dan para tamu undangan dari lintas sektoral penegak hukum melakukan pemusnahan barang bukti narkotika menggunakan mesin insinerator.