Polda NTB Terima Laporan Warga Sepanyol Terkait Dugaan Penipuan Investasi

tribratanews.ntb.polri.go.id – Warga asing asal Spanyol berinisial IRC (41) dilaporkan ke pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) terkait dengan dugaan penipuan investasi dalam pengelolaan sebuah hotel di Gili Air, Kabupaten Lombok Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Jumat (12/07) menerangkan bahwa pihak Kepolisian telah menerima laporan tersebut.

“Iya benar, penanganan laporan ini sudah kami (Polisi) terima. Saat ini masih sedang dalam proses oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB,” kata Kombes Pol. Syarif Hidayat.

Disebutkan Dirreskrimum Polda NTB, Penyelidikan tersebut saat ini telah berjalan sesuai dengan ketentuan dari surat perintah penyelidikan nomor: SP.Lidik/232.a/VI/RES.1.1/2024/Ditreskrimum tertanggal 3 Juni 2024.

Dalam tahap penyelidikan ini, Kombes Pol. Syarif memastikan pihaknya akan melakukan permintaan keterangan dan penelusuran dokumen terkait yang mengarah pada dugaan pidana Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

“Pelapor dalam kasus ini juga merupakan warga asal Spanyol bernama Roberto Camilo. Selain melaporkan dugaan pidana IRC, Roberto turut melaporkan warga Gili Air berinisial MH (42),” kata Dirreskrimum Polda NTB.