Polda NTB Telusuri Dugaan Penjualan MinyaKita di Atas HET
13 November 2025 - 10:26 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id. – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) tengah menelusuri informasi terkait dugaan penjualan minyak goreng merek MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET). Informasi tersebut muncul setelah adanya laporan masyarakat yang mendapati harga jual satu dus MinyaKita mencapai Rp207 ribu, berisi 12 botol dengan volume masing-masing 1 liter.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol Fx. Endriadi, memastikan pihaknya langsung bergerak begitu menerima laporan tersebut. Menurutnya, harga tersebut sudah tergolong melampaui batas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
“Jadi, begitu dapat informasi ini, kami langsung gerak,” ujar Kombes Pol Fx. Endriadi saat ditemui di Mataram, Rabu (12/11).
Kombes Pol Endriadi menjelaskan, harga resmi eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng MinyaKita telah ditetapkan pemerintah guna menjaga stabilitas harga di pasar dan melindungi daya beli masyarakat.
Namun, adanya laporan penjualan dengan harga Rp207 ribu per dus mengindikasikan adanya potensi pelanggaran mekanisme distribusi. Penelusuran awal mengarah pada salah satu distributor di wilayah Ampenan, Kota Mataram, yang diduga menjual minyak goreng tersebut dengan harga di atas HET.
“Informasi sementara, penjualan dengan harga Rp207 ribu per dus itu berasal dari salah satu distributor di Ampenan. Kami sedang kumpulkan data dan klarifikasi langsung ke pihak terkait,” terang dia.
Tim dari Ditreskrimsus Polda NTB kini sedang melakukan pemeriksaan terhadap distributor, agen, dan jalur distribusi MinyaKita di wilayah tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam praktik tersebut.
Langkah cepat ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dalam menjaga kestabilan harga bahan pokok di pasaran, terutama menjelang masa-masa meningkatnya kebutuhan masyarakat. Polda NTB juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak tegas pihak-pihak yang mencoba mencari keuntungan berlebihan di tengah kebijakan subsidi pemerintah.
“Kebijakan HET itu dibuat untuk melindungi masyarakat. Kalau ada yang menjual di atas batas wajar, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” tegas Kombes Pol Endriadi.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik penjualan yang merugikan konsumen. Dengan kerja sama antara aparat dan warga, diharapkan distribusi minyak goreng tetap lancar dan harga tetap stabil di pasaran.
Sebagai langkah lanjutan, Polda NTB akan mengawasi distribusi MinyaKita di seluruh wilayah NTB melalui Polres jajaran dan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya, termasuk Dinas Perdagangan, Satgas Pangan, dan Badan Pangan Nasional.
“Dengan pengawasan ketat dan partisipasi publik, diharapkan praktik spekulasi harga bisa ditekan dan masyarakat tetap mendapatkan minyak goreng dengan harga sesuai ketentuan pemerintah,” tutupnya.