Polda NTB Tangkap Pelaku Curanmor Modus Nyamar Jadi Anggota Polisi
05 February 2025 - 9:17 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id.–Pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus menyamar sebagai anggota kepolisian. Dalam aksinya, pelaku menakut-nakuti korban dengan berpura-pura melakukan pemeriksaan dan menuduh korban terlibat dalam peredaran narkoba.
Pelaksana Harian (Plh) Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, AKBP Putu Bagiartana S.H.,M.Ikom, dalam konferensi pers pada Selasa (4/2/2025) menerangkan bahwa pelaku berinisial PR melancarkan aksinya di jalur sepi di wilayah Lombok Barat pada pertengahan Januari 2025.
“Targetnya adalah pengendara roda dua dengan postur tubuh kecil yang lebih mudah dipengaruhi. Modusnya, pelaku ini mengaku sebagai anggota polisi, lalu menuduh korban terlibat kasus narkoba. Setelah itu, korban diminta ikut ke kantor polisi terdekat,” ujar dia.
Namun, sambungnya, alih-alih menuju kantor polisi, pelaku justru membawa korban ke lokasi sepi. Saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur kendaraan dan meninggalkan korban sendirian di tempat kejadian. Setelah berhasil membawa motor korban, PR menjualnya melalui media sosial.
“Kasus ini terungkap berkat laporan korban. Petugas menangkap PR bersama seorang penadah berinisial RM yang diketahui membeli kendaraan hasil curian tersebut. Kedua pelaku beserta barang bukti kendaraan roda dua langsung diamankan oleh Tim Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Polda NTB,” jelas AKBP Bagiartana.
Kini PR ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara RM sebagai pembeli motor hasil curian dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.
Sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, kendaraan hasil curian telah dikembalikan kepada korban dengan syarat dapat dihadirkan sebagai barang bukti dalam persidangan.
“Kendaraan ini kami akan serahkan kepada korban dengan syarat bersedia apabila sewaktu-waktu diminta menghadirkan barang bukti ini sebagai kebutuhan dalam proses persidangan kasus,” tutup AKBP Putu Bagiartana.