Polda NTB Periksa Oknum Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Sesama Jenis
07 January 2025 - 6:42 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id.–Tim Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memeriksa seorang dosen berinisial LRR terkait dugaan kasus pelecehan seksual sesama jenis.
“Hari ini yang bersangkutan dimintai klarifikasi, untuk statusnya masih sebagai saksi,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat S.I.K., pada Selasa (07/01) saat dikonfirmasi di Mataram terkait pemeriksaan tersebut.
Menurut Kombes Pol. Syarif, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Sehingga pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi informasi. Ia menyebut, pihaknya telah mengumpulkan keterangan dari empat orang yang diduga menjadi korban dalam kasus ini. Salah satu dari mereka juga bertindak sebagai pelapor. Keempat korban berinisial GA, FA, RT, dan AZ.
“Dua korban masih mahasiswa aktif, sedangkan dua lainnya adalah alumni,” ungkap Dirreskrimum Polda NTB.
Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi yang diduga menjadi tempat pelecehan, yakni paguyuban bernama Agresi milik terlapor di Midang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
“Penanganan kasus kita lakukan secara profesional dan tentunya berdasarkan ketentuan serta aturan yang berlaku. Selain pemeriksaan korban dan terduga pelaku. Kami juga telah melakukan pemeriksaan dan olah TKP yang ada di wilayah Lombok Barat,” terang Kombes Pol. Syarif.
Kasus ini bermula dari laporan salah satu korban yang diterima pada 26 Desember 2024. Dalam laporannya, korban yang merupakan alumni terlapor mengaku mengalami pelecehan seksual pada September 2024 di tempat yang sama.
Terlapor, berinisial LRR, diketahui merupakan dosen yang mengajar di tiga universitas berbeda di Kota Mataram. Hingga kini, polisi masih mendalami keterlibatan terlapor dalam kasus ini dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi tambahan.