Polda NTB Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Narkotika Jenis Ganja-Sabu

tribratanews.ntb.polri.go.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memusnahkan sebanyak 9.246 botol minuman keras (Miras), narkotika jenis ganja dan sabu-sabu tindak lanjut penetapan penyitaan dari pihak pengadilan.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan petugas dalam pengungkapan kasus periode Maret sampai Mei 2024. Ini merupakan barang bukti yang sudah mendapatkan penetapan penyitaan dari pengadilan,” Kata Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. R. Umar Faroq S.H., M.Hum., pada Rabu (05/06) kemarin saat memimpin kegiatan pemusnahan.

Dengan adanya penetapan penyitaan dari pengadilan, jelas Pucuk Pimpinan Polda NTB itu, barang bukti narkoba dan minuman beralkohol yang berhasil diamankan tersebut harus segera dimusnahkan.

“Laporan kegiatan pemusnahan ini selanjutnya akan menjadi lampiran dalam kelengkapan berkas perkara para tersangka,” ucap Kapolda NTB.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi yang turut hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut menyampaikan bahwa ada sebagian besar dari ribuan botol minuman beralkohol sitaan itu melanggar aturan peredaran.

“Bukan hanya terkait izin peredaran yang kami tindak, ada juga sebagian besar barang bukti dalam status habis masa kedaluwarsa, tetapi label kemasan diganti dengan yang palsu, itu yang dijual,” ucap Deddy.

Jenis dan Jumlah Barang Bukti yang Dimusnahkan 

Dijelaskan terkait merek minuman beralkohol yang disita dan dimusnahkan oleh pihak Kepolisian cukup beragam. Polda NTB menggolongkan dalam tiga kategori berdasarkan tingkat kandungan alkohol.

Golongan A dengan kadar alkohol paling tinggi 5 persen sebanyak 7.917 botol. Untuk golongan B dengan kadar alkohol 5–20 persen sebanyak 1.270 botol, sementara golongan C dengan kadar alkohol 20–45 persen sebanyak 59 botol.

Mengenai minuman beralkohol yang telah habis masa kedaluwarsa, namun dijual kembali dengan label kemasan palsu, Kombes Pol. Deddy menyebut jumlahnya sebanyak 7.917 botol yang masuk golongan A dengan kadar alkohol di bawah 5 persen.

Sedangkan untuk narkotika jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 4,1 kilogram dan sabu-sabu sebanyak 710,4 gram. Dirreskrimum memastikan bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini sudah dikurangi dengan kebutuhan uji laboratorium dan barang bukti pelengkap di persidangan.

“Pemusnahan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator. Untuk minuman beralkohol, pemusnahan dilakukan dengan cara membuang cairan,” tutupnya.

Baca Juga : Polda NTB Ungkap 17 Kasus Periode April – Mei 2024 dan Tetapkan 24 Orang Tersangka