Polda NTB Limpahkan Berkas Dugaan Pelecehan Seksual Staf Unram ke Kejaksaan

tribratanews.ntb.polri.go.id. – Proses hukum terhadap dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan staf Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram) berinisial S (52) terhadap seorang mahasiswi kini memasuki babak baru.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi melimpahkan berkas perkara kepada jaksa peneliti, pada hari ini,  Selasa (4/5/2025).

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut. Ia menyatakan, keputusan ini dilakukan karena penyidik menilai alat bukti dalam kasus ini sudah memadai.

“Berkasnya baru kami limpahkan kepada jaksa untuk diteliti. Sekarang kami tinggal menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan,” ujar Kombes Pol. Syarif dalam keterangannya di Mataram, dilansir Antara.

Meski menilai alat bukti telah lengkap, Kombes Pol. Syarif menekankan bahwa penilaian akhir tetap berada di tangan jaksa peneliti. Jika nantinya masih terdapat kekurangan materi dalam bentuk petunjuk tambahan, pihaknya siap melakukan pelengkapan berkas perkara.

“Apabila jaksa memberikan petunjuk atau permintaan tambahan bukti, kami akan segera lengkapi demi kelanjutan proses hukum,” tutur Dirreskrimum Polda NTB.

Dalam pelimpahan ini, kata dia, penyidik menyertakan berbagai alat bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana, antara lain Keterangan saksi dan korban, Kartu Identitas Anak (KIA) yang diterbitkan sebagai bukti hubungan biologis, Keterangan ahli pidana serta Keterangan ahli psikologi dari Himpunan Psikolog Indonesia (HIPSI) NTB

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan S sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 6 huruf C atau Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka ini, S telah ditahan di Rutan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Rutan Dittahti) Polda NTB untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polda NTB menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual secara profesional, transparan, dan berdasarkan hukum yang berlaku. Pelimpahan berkas ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi peringatan tegas bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.