Polda NTB : Kasus Mantan Bupati Lombok Tengah Masih Berlanjut, Berkas Sudah Masuk Tahap Satu

tribratanews.ntb.polri.go.id.–Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB)Kombes Pol. Syarif Hidayat, memastikan bahwa proses hukum terhadap mantan Bupati Lombok Tengah, M. Suhaili Fadhil Thohir, masih terus berjalan dan telah memasuki tahapan penting dalam penanganannya.

“Kasusnya masih jalan,” tegas Kombes Syarif saat dikonfirmasi di Mataram, Senin (28/4/2025), dikutip dari Antara.

Dalam perkara yang sedang berjalan, Suhaili diketahui menyandang dua peran hukum sekaligus sebagai pelapor dan terlapor. Suhaili melaporkan seorang perempuan berinisial KDV, terkait dugaan perusakan dan pencurian. Untuk perkara ini, Polda NTB telah melimpahkan penanganannya ke Polres Lombok Tengah.

“Kalau Suhaili sebagai pelapor, kasusnya dilimpahkan ke Polres Lombok Tengah,” terang Syarif.

Perkara kedua menempatkan Suhaili sebagai terlapor dan kini telah berstatus tersangka, terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana usaha sebesar Rp1,5 miliar. Perkara ini mencuat dari laporan seorang rekan bisnisnya, Vega, yang dilayangkan pada 15 Juli 2024 melalui LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB.

Kerja sama bisnis yang dimaksud melibatkan proyek pembangunan restoran dan kolam pancing di wilayah Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah. Namun, Vega merasa mengalami kerugian besar setelah proyek tidak berjalan sesuai kesepakatan.

“Untuk kasus penipuan dan penggelapan, Suhaili sudah tersangka dan berkasnya sudah tahap satu. Saat ini penyidik tengah melengkapi petunjuk P-19 dari jaksa peneliti,” jelas Kombes Syarif.

P-19 adalah istilah hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang menunjukkan bahwa berkas perkara belum lengkap, dan penyidik diminta melengkapi dokumen atau keterangan tertentu oleh jaksa peneliti sebelum bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Dengan berkas yang telah masuk ke tahap satu, berarti penyidikan dinyatakan hampir rampung, dan jika semua petunjuk jaksa dipenuhi, kasus akan segera dilimpahkan ke tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti).