Polda NTB Gelar Sosialisasi KUHP Baru, Persiapkan Personel Hadapi Pemberlakuan 2026
11 September 2025 - 9:35 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id. – Bidang Hukum (Bidkum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Acara berlangsung di Gedung Sasana Dharma Polda NTB sejak pukul 08.00 Wita hingga selesai, diikuti oleh personel dari berbagai satuan.
Peserta sosialisasi meliputi Perwira Pertama (Pama) dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, Ditlantas, Ditpolairud, Ditsamapta, hingga Satbrimob Polda NTB. Hadir pula jajaran Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Lantas, dan Kasat Polairud dari polres/ta di seluruh wilayah NTB.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., dalam keterangan resminya, Kamis (11/9) menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kesiapan personel menghadapi pemberlakuan KUHP baru yang akan efektif pada 2 Januari 2026.
“Sosialisasi ini sangat penting agar setiap personel, khususnya yang bertugas dalam bidang penegakan hukum, benar-benar memahami pasal-pasal yang diatur dalam KUHP terbaru. Pemahaman yang baik akan berpengaruh langsung terhadap implementasi penegakan hukum di lapangan,” ujar Kombes Pol. Kholid.
Lebih lanjut, Kholid menjelaskan bahwa KUHP baru membawa sejumlah perubahan mendasar yang harus dipahami dan disikapi dengan serius oleh aparat penegak hukum. Melalui sosialisasi ini, para perwira pertama dan kepala satuan di jajaran Polda NTB diharapkan dapat menjadi penggerak dalam menyebarkan pemahaman kepada anggota di tingkat bawah.
“Hasil yang ingin kita capai adalah seluruh personel Polri di NTB siap mengimplementasikan KUHP baru. Dengan begitu, saat berlaku penuh pada 2026, tidak ada lagi keraguan dalam penerapannya. Ini juga memastikan adanya kepastian hukum serta pelayanan yang adil bagi masyarakat,” tegasnya.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen Polda NTB untuk meningkatkan kapasitas personel dalam menghadapi perubahan regulasi. Dengan pemahaman yang matang, aparat kepolisian diharapkan dapat menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai semangat KUHP baru.