Polda NTB Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Lombok Timur

tribratanews.ntb.polri.go.id – Polda NTB melalui Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 9.423 benih lobster berbagai jenis di wilayah kabupaten Lombok Timur. Rabu (19/06)

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Petugas Kepolisian mengamankan pelaku berinisial DR asal Desa Batu Nampar, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur. Ia ditangkap petugas saat dalam perjalanan untuk mengirimkan benih lobster tersebut.

“Pelaku kita amankan saat sedang menggunakan kendaraan roda dua sedang mengangkut benih lobster yang dibungkus kardus berwarna cokelat,” Kata Ka Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTB AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi pada Jumat (21/06).

Dari pengungkapan tersebut, berbagai jenis benih lobster yang hendak diselundupkan pelaku DR berhasil disita petugas Kepolisian. Dengan rincian yakni benih lobster jenis mutiara sebanyak 2.500 ekor terdiri dari 10 kantong yang masing-masing berisi 250 ekor.

Ada juga benih lobster jenis pasir sebanyak 6.750 ekor yang terdiri dari 27 kantong. Masing-masing kantong juga berisi 250 ekor benih lobster. Selain itu benih lobster campuran jenis mutiara dan pasir sebanyak satu kantong berisi 173 ekor.

“Untuk total keseluruhan barang bukti benih lobster berbagai jenis yang berhasil kami (Polisi) amankan dari penangkapan pelaku yakni sebanyak 9.423 ekor,” Kata AKBP Anton.

Lebih lanjut, Ka Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTB itu menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh pihaknya, diketahui pelaku DR merupakan nelayan yang berperan sebagai kurir pengirim lobster. Pelaku mengaku hendak melakukan pengiriman benih lobster dengan tujuan ke Pulau Jawa dengan harga jutaan rupiah.

“Terkait asal barang bukti ini kami masih melakukan pendalaman. Kami duga ada dari Sumbawa dan Lombok. Untuk harganya ini belum kami hitung karena harus meminta keterangan ahli,” ujar dia.

Sementara itu, sambung AKBP Anton, untuk seluruh barang bukti benih lobster yang diamankan petugas telah dilepasliarkan bersama Balai Karantina dan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Mataram di Pantai Senggigi, Lombok Barat pada hari Kamis (20/6/2024) kemarin.

“Untuk pelaku saat ini telah ditahan di Mapolda NTB dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan untuk penanganan kasus, saat ini kami masih sedang melakukan pengembangan guna mencari tahu asal benih lobster ini,” tandasnya.

Atas perbuatannya, DR dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Aturan itu sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.