Polda NTB Bekuk Kurir Narkoba Jaringan Lapas Nusa Kambangan, 20 Kg Kiriman Ganja Diamankan

tribratanews.ntb.polri.go.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil membekuk tersangka pelaku Kurir narkoba jenis ganja seberat 20 Kg, berinisial IP (37), asal Kampung Andir, Kelurahan Paku Tandang, Kecamatan Ciparay, Bandung, Jawa Barat.

Dari hasil pengembangan dan penyidikan oleh pihak Kepolisian terhadap kasus tersebut ditemukan fakta pelaku kurir itu dikendalikan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan, Jawa Tengah berinisial D.

“Yang punya orang Cilacap, saat ini di dalam Lapas (Nusa Kambangan),” ungkap IP dalam pengakuannya di hadapan penyidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTB, Selasa (23/07).

Dengan barang bukti ganja seberat 20 Kg, dikirim D dari Padang, Sumatera Barat menuju Kota Mataram. Selama proses pengiriman itu, keduanya selalu berkomunikasi lewat sambungan telepon seluler. Sebelum ganja itu tiba, IP sudah terlebih dahulu berada di Kota Mataram. Sebagai orang yang menerima 20 bungkus ganja tersebut, ia dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta.

“Satu bungkus ganja itu beratnya 1 Kg, dan banyaknya ada 20 bungkus. Kalau barang (ganja) sampai di penerima, saya dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta oleh D,” ucap pelaku IP..

IP mengungkapkan bahwa kerjaan menjadi kurir ganja di Lombok baru pertama kali dilakukan, dan mengaku bahwa belum mengetahui tempat tujuan pengantaran paket tersebut karena belum ada arahan dari Bosnya D.

“Saya hanya menerima paket saja, kemudian saya simpan di dalam lemari sambil menunggu arahan dari D selanjutnya,” kata dia.

Sementara itu, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB, Kompol Dhafid Siddiq mengungkapkan bahwa, IP ditangkap di kosnya wilayah Cakranegara, dengan barang bukti ganja seberat 20 kilogram.

“Ganja itu dikirim melalui jasa ekspedisi barang. Kita amankan pelaku saat mengambil kiriman barang itu,” ungkap Kompol Dhafid Siddiq.

Kompol Dhafid Siddiq menyampaikan bahwa IP dikirimkan ganja seberat 20 kilogram oleh bosnya dari Cilacap, Jawa Tengah berinisial D. Modusnya dengan pengiriman baju. Nyatanya kardus tersebut berisikan 20 bungkus ganja dengan berat masing-masing 1 kilogram, yang dilapisi aluminium foil.

“IP dijanjikan upah puluhan juta untuk menerima paket itu. Selanjutnya akan diserahkan ke penerima sesuai yang akan ditentukan dari bosnya,” tutup Kompol Dhafid Siddiq