Petani di Dompu Ditangkap Polisi, Puluhan Paket Sabu Tersimpan di Mesin Giling Jagung
23 September 2025 - 7:11 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id. – Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang petani berinisial S (45), warga Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. S ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah tersebut.
Kasi Humas Polres Dompu, Iptu Nyoman Suardika, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan di rumah S pada Senin (22/9/2025). Saat itu, S tengah memperbaiki mesin giling jagung miliknya.
“Terduga sempat mencoba melarikan diri ke belakang rumah, namun berhasil dikepung dan diamankan oleh petugas,” kata Iptu Suardika, dalam keterangan resminya pada Selasa (23/9/2025).
Dalam proses penggeledahan, sambung dia, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,2 juta di saku celana pelaku, yang diduga hasil penjualan sabu, serta sebuah ponsel.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke area mesin giling jagung. Di tempat itulah polisi menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan dengan rapi di dalam kotak rokok, plastik hitam, hingga lipatan tisu.
“Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa S selain berprofesi sebagai petani juga berperan sebagai pengedar sabu di Kecamatan Woja,” jelas Kasi Humas Polres Dompu.
Saat ini, S telah ditahan di Polres Dompu untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Pihak Kepolisian menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Dompu.
“Penangkapan ini adalah bukti keseriusan Polres Dompu dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami bertindak tegas namun tetap menjunjung tinggi prosedur hukum,” pungkas Iptu Suardika.