Pengiriman 15.000 Butir Tramadol Digagalkan Polres Bima
24 October 2024 - 3:51 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Bima. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bima, mengungkap peredaran obat-obatan terlarang melalui jasa pengiriman pada Selasa (22/10) sekitar pukul 08.30 Wita.
Dalam pengungkapan ini, sebanyak 15.000 butir obat terlarang jenis Tramadol berhasil diamankan dari tangan seorang pria berinisial MD (35), warga Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB)
Kepala Satresnarkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, S.H., menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan pengiriman obat terlarang jenis Tramadol. Obat – obatan tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bima dan Dompu.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menggagalkan peredaran ini. Setelah penyelidikan di lokasi jasa pengiriman, kami mendapati terduga pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan,” jelas dia.
Saat MD hendak mengambil kiriman tersebut, petugas segera melakukan penggerebekan dan penggeledahan di tempat kejadian. Dari pengakuan pelaku, obat-obatan tersebut disuplai dari Jakarta untuk diedarkan di Kabupaten Bima dan Dompu.
“Saat ini, terduga pelaku berikut barang bukti berupa 15.000 butir obat terlarang jenis Tramadol sudah diamankan di Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasatresnarkoba Polres Bima.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah NTB, khususnya di Bima dan sekitarnya.