Penggelapan Sepeda Motor di Kota Mataram, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara

Tribratanews.ntb.polri.go.id. – Tim Reserse Mobile Satuan Reskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang sempat meresahkan warga. Seorang pria berinisial JH (41), warga Selagalas, Kecamatan Sandubaya, ditangkap pada Minggu (01/12/2024) setelah melakukan aksi penggelapan motor milik Made Roy (40), warga Cilinaya, Cakranegara.

Kasus ini bermula pada 21 November 2024 ketika JH meminjam motor korban di kosnya di Lingkungan Sapta Marga, Cakranegara. Namun, kendaraan tersebut tidak dikembalikan hingga korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Mataram.

Penyelidikan mendalam yang dilakukan Tim Resmob mengungkap bahwa motor tersebut telah digadaikan oleh JH kepada seseorang bernama Azis di Lombok Tengah dengan nilai Rp2 juta. Setelah melacak jejak pelaku, polisi berhasil menangkap JH di sekitar tempat tinggalnya di Selagalas.

“Tim kami berhasil mengamankan Sdr. JH sebagai terduga pelaku penggelapan. Selain itu, motor yang telah digadaikan juga berhasil ditemukan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Senin (02/12).

Dengan pengakuan JH, petugas bergerak cepat ke Lombok Tengah dan menemukan motor korban. Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kasus ini diproses dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan dan kasus ini masih kami dalami untuk langkah hukum selanjutnya,” ujar AKP Regi Halili.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, termasuk kendaraan, kepada orang lain. Langkah cepat Polresta Mataram dalam mengungkap kasus ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat setempat yang berharap aksi serupa tidak terulang di wilayah Kota Mataram.