Pengedar Narkoba di Mataram Digerebek Polisi, Barang Bukti Sabu Diamankan

tribratanews.ntb.polri.go.id. –  Pengungkapan kasus Narkotika jenis Shabu kembali berhasil dilakukan ołeh Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB dengan mengamankan terduga pelaku pengedar berinisial MDA (39) di rumahnya yang beralamat di Lingkungan Negarasakah Utara, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Kamis, (05/09) malam sekira pukul 22.30 wita.

Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH. membenarkan penangkapan tersebut bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat di sebuah rumah di Negarasakah Utara sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika, atas informasi tersebut Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut.

“Alhasil pada hari Kamis tanggal 05 September 2024, sekitar pukul 22.30 Wita saat tiba di TKP, Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku inisial MDA saat sedang duduk didepan kamarnya,” ucapnya

Lanjut AKP Gusti menjelaskan dengan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dari terduga pelaku namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya berupa berugak yang berada di belakang rumah terduga pelaku ditemukan sebuah tas hitam berisi 1 plastik klip berisi kristal bening diduga Shabu sisa pakai,” ungkapnya

Selanjutnya penggeledahan dilakukan terhadap sebuah bangunan kosong/gudang yang ada di halaman rumah terduga MDA juga ditemukan sebuah tas yang tergantung dan di dalamnya terdapat 6 (enam) plastik klip berisi kristal bening diduga Shabu dan plastik klip kosong serta dua timbangan digital.

Sesuai hasil interogasi awal, terduga mengaku mendapatkan Shabu dari seseorang inisial A di Karang Bagu, namun orang inisial A tersebut diketahui oleh terduga berasal dari Monjok dan tidak diketahui rumahnya, setelah itu dilakukan pengembangan kewilayah Karang Bagu namun orang berinisial A tidak ditemukan.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan yakni 1 buah tas warna hitam berisi bong, pipa kaca, gunting, pipet yang diruncingkan, klip bening, 2 buah Hp android, 2 buah timbangan digital dan uang tunai Rp. 330.000 serta berat brutto barang bukti shabu 4 gram berhasil diamankan,” tutupnya.

Sebagai informasi, terduga pelaku MDA merupakan penjual Narkotika jenis Sabu yang beroperasi di Kec. Cakranegara, Kota Mataram beserta barang bukti kini diamankan Polresta Mataram guna penyelidikan lebih lanjut.