Penadah Mesin Tempel Curian Ditangkap Polisi, Pelaku Utama Masih Diburu
25 October 2024 - 9:07 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Lombok Utara. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara mengungkap kasus pencurian mesin tempel perahu yang terjadi di wilayah Kecamatan Pemenang. Dalam kasus ini, dua terduga penadah telah diamankan polisi. Keduanya berinisial MHD (55) dan SJ (50), yang masing-masing berasal dari Kecamatan Sambelia, Lombok Timur.
“Sementara dua penadah sudah berhasil kami amankan, dan saat ini kami (Polisi) masih memburu pelaku utama dalam kasus ini,” ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahaean, Rabu (23/10).
Kasus pencurian ini, lanjut dia, terjaid pada Kamis malam (10/10), ketika mesin tempel Merk Yamaha Enduro 40 PK hilang di Mooring PT Autore Pearl Culture, Dusun Teluk Nara, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang. Korban atas nama Iwan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemenang.
Tim dari Polsek Pemenang dan Satreskrim Polres Lombok Utara segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, mesin tempel curian diketahui berada di wilayah Labuhan Pandan, Lombok Timur.
“Dari informasi yang kami dapat, pelaku utama meminta bantuan SJ untuk menjual mesin tempel yang dicuri tersebut,” jelas AKP Punguan Hutahaean.
SJ berhasil menjual mesin tersebut kepada MHD seharga Rp 10 juta. Sebagai imbalan, SJ menerima upah sebesar Rp 700 ribu dari pelaku utama. Berkat pengakuan kedua penadah ini, polisi telah mengantongi identitas pelaku utama yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Kasus ini menjadi salah satu prioritas Polres Lombok Utara dalam upaya memberantas tindak pidana pencurian dan penadahan, terutama di sektor maritim yang menjadi vital bagi perekonomian daerah.