Pemusnahan Sabu 55 Gram, Polres Lombok Timur Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
22 May 2025 - 10:42 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id. – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba kembali ditunjukkan melalui pemusnahan barang bukti sabu seberat 55,22 gram yang digelar di Mapolres Lombok Timur, Kamis (22/5/2025).
Acara pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, S.I.K., M.H., yang menegaskan bahwa Polres Lotim akan terus berada di garda depan dalam memerangi narkotika demi mewujudkan daerah yang aman, sehat, dan bersih dari zat adiktif berbahaya.
“Semoga dengan pemusnahan sabu ini menjadi langkah awal mewujudkan Lombok Timur bebas dari peredaran narkoba,” ucap AKBP I Komang Sarjana.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan disaksikan pihak kejaksaan, tokoh masyarakat, dan media. Hal ini menunjukkan transparansi penegakan hukum sekaligus edukasi kepada publik mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak akan kompromi. Siapapun pelakunya akan kami tindak tegas. Kami minta masyarakat ikut berperan aktif melapor jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas Kapolres Lombok Timur.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, Iptu Muhammad Naufal Trinugraha menjelaskan bahwa adapun barang bukti yang dimusnahkan oleh pihaknya ini merupakan hasil penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial BAP (40).
“Penangkapan kita lakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di salah satu lokasi di wilayah Terara,” ujar Iptu Naufal
Saat dilakukan penggeledahan dalam penangkapan itu, polisi berhasil menemukan sejumlah klip sabu dalam bungkus rokok, alat hisap (bong), serta satu unit handphone. Tidak hanya itu, penggeledahan dilanjutkan ke rumah kos yang disewa tersangka di Desa Terara, tempat ditemukan lagi satu klip besar sabu yang disembunyikan di dalam mesin pengharum ruangan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana maksimal,” jelas Kasat Narkoba.