Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2025
14 October 2024 - 7:42 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Jakarta. Pemerintah resmi menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Penetapan ini diumumkan setelah rapat tingkat menteri yang digelar pada Senin (14/10/2024).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan bahwa keputusan ini telah disahkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
“Hari ini telah dilaksanakan rapat menteri dan penandatanganan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama 2025,” kata Muhadjir dalam keterangan resminya.
Muhadjir menjelaskan, penetapan ini penting sebagai acuan bagi masyarakat, dunia usaha, dan sektor swasta dalam menjalankan kegiatan selama 2025. Selain itu, keputusan ini akan menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyusun program kerja mereka.
“SKB ini mengacu pada Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur,” tambahnya.
Penandatanganan SKB 3 Menteri
SKB 3 Menteri ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; dan Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto, yang diwakili oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.
Afriansyah Noor, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan dan pelaksanaannya bersifat pilihan.
“Pelaksanaan cuti bersama tergantung kesepakatan antara pengusaha dan pekerja sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Cuti Bersama dan Hak Pekerja
Afriansyah juga menegaskan bahwa pekerja yang mengambil cuti bersama akan memotong hak cuti tahunan mereka. Sebaliknya, pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama tidak akan kehilangan hak cuti tahunan dan akan mendapatkan upah seperti biasa.
“Pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama tetap berhak atas upah normal dan hak cuti tahunan tidak akan berkurang,” pungkasnya.
Dengan penetapan libur nasional dan cuti bersama ini, diharapkan sektor publik dan swasta dapat mengelola waktu kerja dan libur dengan baik sepanjang tahun 2025.