Pelaku Pencurian Motor di Bima Ditangkap Polisi Setelah 2 Tahun Buron
07 November 2024 - 8:52 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Pelarian SG (29), warga Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, akhirnya terhenti setelah menjadi buronan selama dua tahun dalam kasus pencurian sepeda motor. Tersangka berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bima pada Kamis (7/11/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bima, Iptu Abdul Malik, menyampaikan bahwa SG sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian motor yang terjadi di halaman rumah korban di Desa Cenggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, pada awal tahun 2022.
“Korban yang saat itu memarkir motornya di halaman rumah sebelum pergi melaksanakan salat Jumat. Namun, sekembalinya dari masjid, motor tersebut sudah tidak ada. Atas hal itu kemudian korban melapor ke Polisi,” terang Iptu Malik.
Setelah kejadian, lanjut dia, korban segera mengecek rekaman CCTV di beberapa rumah dan toko sekitar. Dari rekaman tersebut, terlihat pelaku sedang membawa kabur motor milik korban dan akibat insiden ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Belo.
“Namun, dulu berbagai upaya penangkapan yang kami (Polisi) lakukan mengalami kendala karena pelaku sulit terlacak, hingga akhirnya SG resmi dimasukkan dalam daftar buronan Polres Bima,” ujar Iptu Abdul Malik
Iptu Abdul Malik menambahkan bahwa setelah upaya penelusuran intensif, keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi pada Kamis (07/11) dini hari tadi. SG diketahui sedang berada di rumahnya di Desa Ngali, yang langsung diamankan oleh petugas.
“Saat ini pelaku SG sudah kita amankan di Mapolres guna proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Iptu Abdul Malik.